Masyarakat Indonesia nantinya tak perlu repot-repot membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan jadi satu-satunya nomor yang berlaku untuk bisa mengakses layanan publik.
Transisi perubahan NPWP ke NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) diharapkan bisa membuat masyarakat sadar akan wajib pajak.
Hal ini disampaikan oleh Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pada Rabu, 6 Oktober 2021.
“Bagi yang belum punya NPWP cukup mencantumkan NIK saja,” ucapnya.
Secara tidak langsung, kata Zudan, setiap orang nantinya akan berstatus wajib pajak.
Kendati demikian, semua orang berstatus wajib pajak ini akan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang sedang dirancang pemerintah.
“Ini bertahap. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya,” katanya.
Meskipun semua orang akan berstatus wajib pajak, tapi tidak semua orang akan dikenakan pajak.
“Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategori dan ketentuannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021 yang mensyaratkan semua layanan publik berbasis NIK.
“Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” katanya.
Sebelumnya, di sela kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kantor Dinas Dukcapil Kota Bekasi, Zudan memang sempat menyinggung rencana penghapusan NPWP.
“Optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” ucapnya.
Di samping itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
“Terutama untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, khususnya orang pribadi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara pelantikan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Senin lalu.
Sri Mulyani mengingatkan agar jangan sampai terjadi gejolak dalam masa transisi penambahan fungsi NIK tersebut, baik dari segi teknis maupun organisasi.
Penambahan fungsi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri Mulyani menilai RUU HPP yang akan dibawa ke Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sedang dibahas, menjadi pondasi baru dalam reformasi perpajakan.
“Ini semua harus segera dilengkapi dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan juga dari sisi proses bisnis, serta kesiapan organisasinya.” ujar Menkeu Sri Mulyani.