Sertifikat Elektronik Sudah Kadaluwarsa, Berikut Tata Cara Perpanjang Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik akan berlaku selama 2 tahun, mulai dihitung sejak diberikan oleh DJP. Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 pasal 6 ayat 2 yang sudah diperbarui dengan PER-04/PJ/2020