1. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.
2. Dalam rangka penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang- Undang KUP, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan memberikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak.
3. Permohonan penghentian Penyidikan Wajib Pajak dilampiri pernyataan tertulis yang berisi pengakuan bersalah dan bukti tertulis mengenai penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account. 4. Besarnya jaminan pelunasan adalah jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar:
a. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan; atau b. jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau
ditambah jumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara tersebut yang dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli yang dilakukan sebelum pengajuan permintaan penghentian Penyidikan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung.
5. Untuk mengetahui kerugian pada pendapatan negara, Wajib Pajak harus meminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
6. Atas permintaan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak harus memberikan informasi tertulis mengenai kerugian pada pendapatan negara beserta besarnya sanksi administrasi.
7. Escrow account dibuat berdasarkan perjanjian pengelolaan escrow account antara Wajib Pajak
dengan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan diketahui oleh bank pembuka escrow account.
8. Bentuk dan isi perjanjian pengelolaan escrow account ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
9. Perjanjian pengelolaan escrow account paling sedikit memuat: a. identitas para pihak dan bank pembuka escrow account; b. waktu dan tempat perjanjian;
c. jumlah jaminan pelunasan; d. biaya escrow account;
e. prosedur pencairan jaminan; dan f. penyelesaian perselisihan.
10. Biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan pengelolaan escrow account ditanggung oleh Wajib Pajak.
11. Penghasilan yang diterima dari escrow account menjadi hak Wajib Pajak.
12. Setelah menerima permohonan penghentian Penyidikan dari Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan permintaan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti dan memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
13. Dalam rangka memenuhi permintaan Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan hasil penelitian dan pendapat secara tertulis kepada Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat: a. nama Wajib Pajak;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. nama tersangka;
d. kedudukan/jabatan tersangka; e. Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak;
f. tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan; g. tahapan perkembangan Penyidikan;
h. jumlah kerugian pada pendapatan negara;
i. jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account, dan j. pendapat dari Direktur Jenderal Pajak.
14. Penyidik menyampaikan pemberitahuan mengenai permohonan penghentian penyidikan kepada penuntut umum dengan melampirkan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan.
15. Atas permohonan Wajib Pajak, dan dengan mempertimbangkan hasil penelitian dan pendapat dari Direktur Jenderal Pajak, Menteri Keuangan memutuskan untuk menyetujui atau menolak.
16. Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memerintahkan Wajib Pajak agar mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
17. Dalam hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak.
18. Setelah menerima Surat Setoran Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung disertai dengan Surat Setoran Pajak dimaksud.
19. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan penghentian Penyidikan.
20. Keputusan dari Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan disampaikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan.
21. Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung berupa menerima permintaan penghentian Penyidikan, keputusan tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Keuangan kepada Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak.
22. Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung berupa menolak permintaan penghentian Penyidikan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Keputusan dari Jaksa Agung tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Keuangan kepada Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak dan dijadikan dasar bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengembalikan jaminan pelunasan yang telah dicairkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. proses Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
23. Dalam hal berkas permintaan penghentian Penyidikan dikembalikan oleh Kejaksaan Agung untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki, Menteri Keuangan menyampaikan kembali surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung dan jangka waktu 6 (enam) bulan bagi Jaksa Agung untuk dapat menghentikan Penyidikan dimulai sejak tanggal surat permintaan tersebut disampaikan. 24. Penyidik membuat Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan yang disampaikan kepada penuntut
Lampiran 2 Surat Perintah Penyidikan
Lampiran 3 Surat Perintah Penyidikan (Tambahan) Lampiran 4 Pemberitahuan Penyidikan (ke KPP)
Lampiran 5 Pemberitahuan Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (ke Dirjen) Lampiran 6 Berita Acara Pembahasan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Lampiran 7 Surat Keputusan Pembatalan Surat Perintah Penyidikan
Lampiran 8 Pemberitahuan Tidak Dilakukannya Penyidikan (ke WP) Lampiran 9 Pemberitahuan Dibatalkannya Penyidikan (ke Dirjen) Lampiran 10 Rencana Penyidikan
Lampiran 11 Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lampiran 12 Surat Panggilan
Lampiran 13 Pemberitahuan Panggilan Saksi
Lampiran 14 Permintaan Bantuan Penangkapan Tersangka Lampiran 15 Permintaan Bantuan Penahanan Tersangka Lampiran 16 Permintaan Peminjaman Tersangka
Lampiran 17 Permintaan Bantuan Untuk Menangguhkan Penahanan Tersangka Lampiran 18 Permintaan Bantuan Untuk Perpanjangan Penahanan Tersangka Lampiran 19 Permintaan Bantuan Dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Lampiran 20 Permintaan Izin Penggeledahan
Lampiran 21 Surat Perintah Penggeledahan Lampiran 22 Berita Acara Penggeledahan
Lampiran 23 Permintaan Untuk Mendapatkan Persetujuan Penggeledahan Lampiran 24 Surat Permintaan Bantuan Pendampingan Penggeledahan Lampiran 25 Surat Perintah Pendampingan Penggeledahan
Lampiran 26 Permintaan Izin Penyitaan Lampiran 27 Surat Perintah Penyitaan Lampiran 28 Berita Acara Penyitaan Lampiran 29 Surat Tanda Penerimaan
Lampiran 30 Permintaan Untuk Mendapatkan Persetujuan Penyitaan Lampiran 31 Surat Perintah Menyerahkan Benda Untuk Disita Lampiran 32 Berita Acara Penerimaan Benda Penyitaan
Lampiran 33 Permintaan untuk Menyerahkan Paket/Surat/Benda Lampiran 34 Tanda Bukti Penyerahan Kembali Paket/Surat/Benda
Lampiran 35 Berita Acara Pembukaan dan Pemeriksaan Paket/Surat/Benda Lampiran 36 Berita Acara Penyerahan Bahan Bukti
Lampiran 37 Tanda Peminjaman Benda Sitaan dan atau Pengembalian Benda Sitaan oleh Penyidik Lampiran 38 Surat Perintah Pengembalian Benda Sitaan/Barang Bukti
Lampiran 39 Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan/Barang Bukti Lampiran 40 Permintaan Bantuan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Lampiran 41 Permintaan Bantuan Pemeriksaan Identifikasi
Lampiran 42 Permintaan Bantuan Pemeriksaan Psikologi Lampiran 43 Permintaan Bantuan Penyidik
Lampiran 44 Permintaan Bantuan Peralatan
Lampiran 45 Permintaan Bantuan Pengerahan Kekuatan
Lampiran 46 Permintaan Bantuan Pemanggilan Saksi/Tersangka Lampiran 47 Permintaan Bantuan Membawa Saksi/Tersangka Lampiran 48 Permintaan Bantuan Penggeledahan
Lampiran 49 Permintaan Bantuan Penyitaan Lampiran 50 Permintaan Bantuan Konsultasi
Lampiran 51 Usul untuk Dilakukannya Pencegahan ke Luar Negeri Lampiran 52 Permohonan Pencegahan ke Luar Negeri
Lampiran 53 Usul untuk Dilakukannya Perpanjangan Pencegahan ke Luar Negeri Lampiran 54 Permohonan Perpanjangan Pencegahan ke Luar Negeri
Lampiran 55 Usul untuk Dilakukannya Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri Lampiran 56 Permohonan Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri
Lampiran 57 Permintaan Bantuan Pengamanan
Lampiran 58 Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (Nota Dinas) Lampiran 59 Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (dari Kepala Kanwil) Lampiran 60 Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (dari Direktur Inteldik) Lampiran 61 Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (dari Direktur Jenderal Pajak) Lampiran 62 Permintaan Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank
Lampiran 63 Permintaan Bantuan Tenaga Ahli yang Memiliki Keahlian Tertentu
Lampiran 64 Permintaan Bantuan Tenaga Ahli yang Memiliki Keahlian Tertentu (Kantor Wilayah) Lampiran 65 Surat Tugas
Lampiran 66 Formulir Kuesioner Sistem Informasi Wajib Pajak
Lampiran 67 Rincian Perolehan/Pengambilan Data yang diperoleh Secara Elektronik (image File) Lampiran 68 Rincian Perolehan/Pengambilan Data yang diperoleh Secara Elektronik (DD Image File) Lampiran 69 Rincian Perolehan/Pengambilan Data yang diperoleh Secara Elektronik (Harddisk Cloning) Lampiran 70 Rincian Perolehan/Pengambilan Data yang diperoleh Secara Elektronik (Copy File)
Lampiran 71 Rincian Perolehan/Pengambilan Data yang diperoleh Secara Elektronik (Cellular Phone Image File) Lampiran 72 Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti untuk Keperluan Bantuan Pengolahan Data Elektronik Lampiran 73 Tanda Terima Penyerahan Kembali Barang Bukti setelah dilakukan Pengolahan Data Elektronik Lampiran 74 Permintaan Bantuan Ahli
Lampiran 75 Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Saksi/Ahli
Lampiran 76 Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Juru Bahasa/Penerjemah Lampiran 77 Berita Acara Pemeriksaan (Tersangka)
Lampiran 78 Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) Lampiran 79 Berita Acara Pemeriksaan (Ahli)
Lampiran 80 Berita Acara Kehadiran Penasehat Hukum
Lampiran 81 Berita Acara Tidak Bersedia Didampingi Penasehat Hukum Lampiran 82 Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan
Lampiran 83 Berita Acara Pendapat/Resume Lampiran 84 Cover Berkas Perkara
Lampiran 85 Sampul Berkas Perkara Lampiran 86 Daftar Isi Berkas Perkara Lampiran 87 Label Barang Bukti
Lampiran 88 Penyerahan Berkas Perkara atas nama Tersangka
Lampiran 89 Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti atas nama Tersangka Lampiran 90 Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
Lampiran 91 Berita Acara Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka Lampiran 92 Pemberitahuan Penyerahan Berkas Perkara Tersangka
Daftar Register
Register 1 Register Surat Perintah Penyidikan Register 2 Register SPDP
Register 3 Register Surat Panggilan Register 4 Register Permintaan Bantuan Register 5 Register Pengawasan Penahanan Register 6 Register Peminjaman Tersangka Register 7 Register Surat Perintah Penggeledahan Register 8 Register Surat Perintah Penyitaan Register 9 Register Benda Sitaan/Barang Bukti
Register 10 Register Peminjaman Benda Sitaan/Barang Bukti Register 11 Register Pencegahan ke Luar Negeri
Register 12 Register Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penyidikan Register 13 Register Berkas Perkara
Register 14 Register Penyerahan Berkas Perkara
Register 15 Register Penyerahan Tanggung Jawab Barang Bukti/Barang Sitaan Register 16 Register Penyerahan Tanggung Jawab atas Tersangka