Ada 3 (tiga) poin penting dari perubahan pengaturanPPN dalam RUU HPP yaitu:
- Penghapusan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN
- Barang kebutuhan pokok
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan.
Barang dan jasa tersebut yang sebelumnya masuk kedalam negative list PPN akan menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Kenaikan tarif PPN
- Tarif 10% akan berubah menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022.
- Tarif 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
- PPN dengan Tarif Final
Pengaturan PPN dengan tarif final ini akan berlaku untuk barang atau jasa kena pajak tertentu. Pengaturan ini ditujukanuntuk kemudahan dan kesederhanaan.