Simplifikasi Skema Baru Tarif PPh Pasal 21 dalam RPP

Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang simplifikasi pemotongan PPh Pasal 21 dan penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 bersifat penting.

Hal ini berkaitan dengan target implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration) yang akan dimulai pada tahun 2023. 

Simplifikasi Perhitungan PPh Pasal 21 menjadi salah satu agenda core tax administration yang diamanahkan dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang pembaruan sistem administrasi perpajakan. 

Seperti diketahui sebelumnya, Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah menetapkan tax bracket dalam 5 golongan tarif PPh Orang pribadi. Tarif 5% dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dibawah Rp60 juta. Tarif 15% dikenakan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta. Selanjutnya, tarif 25% dikenakan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan diatas lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 milyar dikenakan tarif 30%. Terakhir, penghasilan lebih dari Rp5 milyar dikenakan tarif 35%. 

Dalam RPP, terdapat skema baru penetapan tarif efektif bagi pegawai tetap , bukan pegawai, dan pegawai harian. Skema tarif efektif PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap direncanakan akan terdiri dari 3 kelompok tarif bulanan yang ditetapkan berdasarkan jumlah/ besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Tarif efektif PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap nantinya ada 40 lapisan tarif. Selanjutnya, tarif efektif bukan pegawai nantinya ada 35 lapisan tarif. Untuk pegawai harian, pemerintah menyiapkan 2 tarif yaitu bagi pegawai harian dengan penghasilan dibawah 450 ribu yaitu 0% dan penghasilan lebih dari 450 ribu hingga 2,5 juta sebesar 0,5%. 

Leave a Replay

Skip to content