Penerapan Core Tax Administration 2023, DJP Rancang Simplifikasi Perhitungan PPh Pasal 21

Saat ini terdapat kurang lebih 400 skenario perhitungan pemotongan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah menyusun rencana untuk melakukan simplifikasi skema pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21 melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).   

Simplifikasi Perhitungan PPh Pasal 21 menjadi salah satu bagian penting dalam agenda sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration) yang implementasikan  ditargetkan akan dimulai tahun 2023. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di tiap Masa Pajak dan memberikan kemudahan dalam membangun sistem yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak. 

Dengan demikian diharapkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel dapat terwujud. 

Lebih lanjut dalam RPP,  terdapat skema baru penetapan tarif efektif bagi pegawai tetap , bukan pegawai, dan pegawai harian. Skema tarif efektif PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap direncanakan akan terdiri dari 3 kelompok tarif bulanan yang ditetapkan berdasarkan jumlah/ besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Bagi bukan pegawai terdapat 1 kelompok tarif yang terdiri dari kurang lebih 35 lapisan. Adapun bagi pegawai harian yang penghasilannya kurang dari Rp450 ribu dikenakan tarif 1% dan penghasilan lebih dari Rp450 ribu hingga hingga Rp2.5 juta dikenakan tarif 0.5%. 

Leave a Replay

Skip to content