Cara Ajukan Pbk Pajak Lewat DJP Online

Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan mekanisme permohonan pemindahbukuan atau dikenal dengan istilah Pbk sudah bisa dilakukan secara online.

DJP menyatakan wajib pajak yang melakukan kesalahan pembayaran pajak bisa mengajukan pemindahbukuan melalui fitur e-PBK pada laman www.pajak.go.id.

“Tak perlu ke kantor pajak, #KawanPajak dapat melakukannya kapan saja dan di mana saja,” tulis keterangan resmi DJP di media sosial Instagram @ditjenpajakri, pada Kamis (13/10/2022).

DJP menjelaskan selain mengajukan pemindahbukuan secara online, wajib pajak juga bisa memantau status permohonan tersebut secara online di laman DJP Online.

Adapun langkah-langkah yang perlu dilaksanakan wajib pajak, yaitu :
1. Lakukan login pada laman DJP Online



2. Setelah login, kemudian masuk ke menu “Profil”, lakukan aktivasi layanan e-PBK.


3. Setelah aktivasi, pilih layanan e-PBK. Lalu pilih menu “Permohonan” untuk mengajukan pemindahbukuan.



4. Isi permohonan sesuai dengan petunjuk, lalu kirim permohonan.

5. Wajib Pajak dapat melakukan pemantauan atas pemindahbukuan yang diajukan pada menu “Monitoring”.

Wajib Pajak dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada penyuluh pajak di KPP terdaftar terkait cara Pbk melalui DJP Online. Sebagai catatan, penggunaan aplikasi baru dapat digunakan oleh WP yang terdaftar di 10 KPP berikut:

1. KPP Pratama Tigaraksa

2. KPP Pratama Semarang Barat

3. KPP Pratama Kebumen

4. KPP Pratama Jakarta Pluit

5. KPP Pratama Serpong

6. KPP Pratama Kosambi

7. KPP Pratama Bandung Cibeunying

8. KPP Pratama Surabaya Rungkut

9. KPP Pratama Gianyar 10. KPP Pratama Tangerang Barat

Sebab-Sebab Pemindahbukuan (Pbk) Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pembayaran pajak. Kesalahan tersebut di antaranya kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. Yang dapat dilakukan pemindahbukuan adalah atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.

Leave a Replay

Skip to content